Institut Sains dan Teknologi Al-Kamal

Lembaga Penjamin Mutu dan Audit

LPM dan A ditetapkan pada tahun 2017 dengan No. Surat Keputusan No. 014/SK/R/ISTA/V/2017 oleh Rektor Institut Sains dan Teknologi Al-Kamal di Jakarta.

Sebagai Organisasi di dalam Institut Sains dan Teknologi Al-Kamal serta Kedudukan, Wewenang, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Lembaga Pelaksana Teknis di Institut Sains dan Teknologi Al-Kamal sebagai Perguruan Tinggi sebagaimana ditetapkan sebagai berikut ini:

Wewenang LPM dan A meliputi:

  1. Mengembangkan kebijakan mutu;
  2. Mengembangkan standar mutu ISTA;
  3. Mengendalikan mutu ISTA; dan
  4. Mengevaluasi serta mengelola data hasil evaluasi untuk digunakan ISTA.

Tugas Pokok LPM dan A adalah:

  1. Menyelenggarakan penjaminan mutu ISTA berbasis Sistem Manajemen Mutu (SMM) dengan memperhatikan dimensi:
    1. Rencana strategis dan pengembangan;
    2. Tujuan, kebijakan, dan perencanaan program;
    3. Lingkungan pembelajaran;
    4. Program akademik
    5. Dukungan dan pengembangan mahasiswa;
    6. Pengelolaan dosen dan pegawai; dan
    7. Sarana, prasarana, dan pembiayaan
  2. Melaksanakan evaluasi secara berkala atas efektivitas dan efisiensi seluruh kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi ISTA; dan
  3. Mengoordinasikan penyediaan data untuk akreditasi.

Fungsi Lembaga Penjamin Mutu dan Audit adalah:

  1. Penggerak terlaksananya Sistem Penjaminan Mutu ISTA dan penyedia instrumeninstrumen yang diperlukan;
  2. Pengendali mutu terutama yang terkait dengan bidang akademik di seluruh unit kerja Institusi;
  3. Pengembang SPMI ISTA;
  4. Pembina unit penjaminan mutu di ISTA;
  5. Pelaksana audit internal akademik di ISTA;
  6. Pembangun kerja sama di bidang penjaminan mutu dengan institusi/badan/lembaga di dalam dan luar negeri; dan
  7. Pemberi rekomendasi tindak lanjut untuk peningkatan mutu berdasarkan hasil evaluasi internal kepada Rektor.

Uraian Tugas Ketua LPM dan A:

  1. Menyusun RKA dan program kerja Satuan Penjamin Mutu;
  2. Menyusun kebijakan dan prosedur penjaminan mutu;
  3. Merencanakan kegiatan penjaminan mutu dalam kerangka SMM;
  4. Berkoordinasi dengan Rektor mengenai kegiatan Satuan Penjaminan Mutu Internal (SPMI);
  5. Berkoordinasi dengan pihak-pihak di dalam dan di luar ISTA mengenai kerja sama terkait mutu;
  6. Melakukan pembinaan terhadap staf SPMI terkait penjaminan mutu;
  7. Merencanakan kerja sama Penjaminan Mutu (Quality Assurance atau QA) dengan pihak luar ISTA;
  8. Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan evaluasi seluruh program/kegiatan;
  9. Mengevaluasi semua kegiatan secara berkala;
  10. Merekomendasikan hasil evaluasi kepada Rektor untuk peningkatan mutu ISTA;
  11. Melakukan fungsi kontrol pengembangan mutu staf;
  12. Memastikan terciptanya komunikasi dan hubungan kerja yang baik;
  13. Melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya secara berkala; dan
  14. Melaporkan kepada Rektor mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan SPMI dalam laporan tahunan.