LPM dan K ditetapkan pada tahun 2017 dengan No. Surat Keputusan No. 014/SK/R/ISTA/V/2017 oleh Rektor Institut Sains dan
Teknologi Al-Kamal di Jakarta.
Sebagai Organisasi di dalam Institut Sains dan Teknologi Al-Kamal serta Kedudukan, Wewenang, Tugas Pokok, Fungsi dan
Uraian Tugas Lembaga Pelaksana Teknis di Institut Sains dan Teknologi Al-Kamal sebagai Perguruan Tinggi sebagaimana
ditetapkan sebagai berikut ini:
Wewenang LPM dan K meliputi:
- Mengembangkan kebijakan mutu;
- Mengembangkan standar mutu ISTA;
- Mengendalikan mutu ISTA; dan
- Mengevaluasi serta mengelola data hasil evaluasi untuk digunakan ISTA.
Tugas Pokok LPM dan K adalah:
- Menyelenggarakan penjaminan mutu ISTA berbasis Sistem Manajemen Mutu (SMM) dengan memperhatikan dimensi:
- Rencana strategis dan pengembangan;
- Tujuan, kebijakan, dan perencanaan program;
- Lingkungan pembelajaran;
- Program akademik
- Dukungan dan pengembangan mahasiswa;
- Pengelolaan dosen dan pegawai; dan
- Sarana, prasarana, dan pembiayaan
- Melaksanakan evaluasi secara berkala atas efektivitas dan efisiensi seluruh kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi ISTA; dan
- Mengoordinasikan penyediaan data untuk akreditasi.
Fungsi Lembaga Penjamin Mutu dan Kepatuhan adalah:
- Penggerak terlaksananya Sistem Penjaminan Mutu ISTA dan penyedia instrumeninstrumen yang diperlukan;
- Pengendali mutu terutama yang terkait dengan bidang akademik di seluruh unit kerja Institusi;
- Pengembang SPMI ISTA;
- Pembina unit penjaminan mutu di ISTA;
- Pelaksana audit internal akademik di ISTA;
- Pembangun kerja sama di bidang penjaminan mutu dengan institusi/badan/lembaga di dalam dan luar negeri; dan
- Pemberi rekomendasi tindak lanjut untuk peningkatan mutu berdasarkan hasil evaluasi internal kepada Rektor.
Uraian Tugas Ketua LPM dan K:
- Menyusun RKA dan program kerja Satuan Penjamin Mutu;
- Menyusun kebijakan dan prosedur penjaminan mutu;
- Merencanakan kegiatan penjaminan mutu dalam kerangka SMM;
- Berkoordinasi dengan Rektor mengenai kegiatan Satuan Penjaminan Mutu Internal (SPMI);
- Berkoordinasi dengan pihak-pihak di dalam dan di luar ISTA mengenai kerja sama terkait mutu;
- Melakukan pembinaan terhadap staf SPMI terkait penjaminan mutu;
- Merencanakan kerja sama Penjaminan Mutu (Quality Assurance atau QA) dengan pihak luar ISTA;
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan evaluasi seluruh program/kegiatan;
- Mengevaluasi semua kegiatan secara berkala;
- Merekomendasikan hasil evaluasi kepada Rektor untuk peningkatan mutu ISTA;
- Melakukan fungsi kontrol pengembangan mutu staf;
- Memastikan terciptanya komunikasi dan hubungan kerja yang baik;
- Melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya secara berkala; dan
- Melaporkan kepada Rektor mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan SPMI dalam laporan tahunan.
|